Kamis, 25 November 2010

Kasus Gayus

Kasus Gayus Jadi Gurita Mafia
Jakarta,kompas.com—Indonesia Police Watch (IPW)menilai,kasus Gayus Tambunan telah menjadi "gurita mafia"yang mencengkeram bangsa Indonesia.Koordinator ICW Neta S Pane dalam pernyataan pers yang disampaikan kepada Kompas.com Minggu (21/11/2010) pagi menegaskan, kasus Gayus adalah hasil kolusi mafia hukum dan mafia pajak.
"Presiden sudah memberi batas waktu 10 hari kepada Kapolri Timur Pradopo untuk menuntaskannya.Bagi IPW,ada 10 parameter untuk menuntaskan kasus gurita Gayus," kata Neta.
Pertama,harus ada kemauan yang sungguh-sungguh dari Presiden dalam menuntaskan kasus gurita Gayus ini, yang melibatkan para penegak hukum,aparat birokrasi pajak dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kedua,polisi harus profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dengan Gayus sebagai tokoh sentralnya sehingga rasa keadilan publik tidak dipecundangi.
Ketiga,hasil kerja tim independen yang dibentuk Kapolri pada masa Bambang Hendarso Danuri dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi.Sebab,sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi dan oknum di luar Polri.
keempat,meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh, seperti Roberto Antonio.Sebab,Kapolri Bambang Hendarso Danuri sejak awal menyebutkan, Roberto sebagai tersangka, tetapi sekarang prosesnya lenyap.
Kelima,meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik,tidak hanya sebatas Kompol Arafat,tetapi sampai tingkat kombes dan jenderal. Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, Radja Erizman dan Edmond Ilyas.
Keenam,meneruskan proses hukum untuk kelompok jaksa,di mana Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah menjadi tersangka.
Ketujuh,meneruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus,karena proses pembayaran pajaknya ada manipulasi,gratifikasi,dan penyuapan.
Kedelapan,meneruskan proses hukum terhadap kelompok perusahaan yang sudah diperiksa oleh Polri,yakni PT Exelcomindo,Bumi Resources,PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement.
Kesembilan,harus ada target waktu penyelesaiannya,120 hari sesuai dengan Perkap Tahun 2009 tentang”Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri”.
Kesepuluh,jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut,Presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut.

Keganjilan Kasus Gayus
Pengantar Redaksi: Artikel menarik dari Opini Tempo Interaktif. Menjadi bahan pemikiran bersama
Tempo Interaktif – Kamis,17 Juni 2010
Walau berkas Gayus Tambunan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,kasus ini masih ganjil.Hingga kini belum terkuak asal-muasal harta sekitar Rp 100 miliar yang dimiliki bekas pegawai pajak ini.Agar tak muncul kesan ada yang ditutup-tutupi,penyidik mestinya membongkar tuntas pihak mana pun yang menyuap Gayus.
Sudah menjadi fakta bahwa pegawai yang dipecat dengan tidak hormat dari Direktorat Jenderal Pajak itu memiliki harta Rp 74 miliar yang disimpan di Singapura.Polisi telah menyita harta berupa duit dolar Singapura,dolar Amerika,dan logam mulia yang disembunyikan di kotak penyimpanan ini.Dinyatakan oleh kepolisian,temuan ini di luar uang Rp 25 miliar yang sebelumnya ditemukan di rekening tersangka.
Masalahnya,khalayak akan terus bertanya-tanya karena polisi tetap tak bisa menjelaskan dari mana Gayus memperoleh setumpuk harta ini.Keseriusan polisi mengungkap kasus suap ini semakin diragukan lantaran mereka terkesan setengah hati menelusuri pengakuan tersangka. Dalam pemeriksaan,Gayus menyatakan bahwa duit itu berasal antara lain dari sejumlah perusahaan Grup Bakrie yang terlilit masalah pajak.Pengakuan ini juga disampaikan tersangka kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.Tapi sampai sekarang tak satu pun dari perusahaan ini telah diperiksa oleh penyidik.
Ketidakseriusan juga terlihat dalam membongkar data perusahaan yang ditangani Gayus. Baru tiga hari yang lalu polisi mengantongi izin dari Menteri Keuangan untuk menelusurinya, padahal tersangka telah diperiksa sejak dua bulan yang lalu.Urusan yang bertele-tele ini boleh jadi karena terhambat birokrasi di Kementerian Keuangan,tapi bisa pula lantaran polisi terlambat meminta izin.
Harus diakui,kasus Gayus tetap bisa dilimpahkan ke pengadilan sekalipun pihak yang menggelontorkan uang belum terungkap.Delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,dan aturan dalam UU Pencucian Uang yang digunakan menjerat tersangka,tidak mengharuskannya.Lagi pula,tersangka tak hanya dituduh menerima suap,tapi juga dituding menyuap penegak hukum saat ia disidik dan diadili dalam kasus yang sama sebelumnya.
Tapi,justru di situlah persoalannya.Jangan sampai persekongkolan itu diulang oleh penegak hukum.Dalam kasus sebelumnya,Gayus,yang memiliki rekening mencurigakan saat itu baru terungkap Rp 28 miliar dibebaskan oleh hakim pada Maret lalu karena ia bersekongkol dengan para penegak hukum.Sekalipun kali ini kemungkinan tersangka divonis bebas amat kecil,rasa keadilan masyarakat tetaplah terganggu jika pihak yang menyuap tidak terungkap.
Sebagian penyidik,jaksa dan hakim yang dulu menangani kasus Gayus memang telah dijadikan tersangka setelah banyak pihak mempersoalkannya.

Gempa Besar di Mentawai
Rabu,27 Oktober 2010 09:59 WIB
Kompas.com

Gempa berkekuatan 7,2 skala Richter atau 7,7 Magnitude yang mengguncang Kepulauan Mentawai,Sumatera Barat,Senin (25/10/2010) pukul 21.42.20 WIB lokasinya lebih ke utara dari pusat gempa 6,6 Mw pada SeptembMenurut laporan Pusat Gempa Nasional Badan Meteorologi,Klimatologi dan Geofisika (BMKG),pusat gempa berada pada 3,61 Lintang Selatan-99,93 Bujur Timur.Kedalamannya 10 kilometer atau termasuk gempa dangkal. Lokasi episentrum itu berjarak 78 kilometer barat daya Pulau Pagai Selatan di Kepulauan Mentawai.
"Gempa kemarin bisa merupakan prekursor ke gempa lebih besar Kelihatannya tinggal selangkah lagi ke klimaksnya.Mudah-mudahan masih hitungan tahun,bukan hari,minggu, atau bulan Yang jelas,desakan pada'Si Raksasa gempa Mentawai yang sudah matang itu' sudah semakin tinggi," kata Danny Hilman, pakar geologi dari Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Pusat gempa besar yang dimaksud Danny berada di bawah Siberut-Sipora-Pagai Utara. Analisis ini berdasarkan penelitiannya terhadap fenomena kegempaan tektonik di Sumatera sejak 1990-an.
Sementara itu,Kepala Pusat Gempa dan Tsunami BMKG Fauzi memperkirakan, rentetan gempa moderat antara 6 skala Richter (SR) dan 7 SR sejak beberapa tahun terakhir di dekat pusat gempa berskala lebih dari 8 SR itu memberikan efek mengurangi energi yang menekan di segmen itu.


Tsunami
Meski episentrum gempa berada di Zona Penunjaman,menurut Fauzi,tidak ada dislokasi permukaan dasar laut yang berarti hingga menimbulkan tsunami yang relatif besar.Beberapa jam setelah gempa berskala 7,2 SR itu,gempa susulannya hanya berkisar 5 SR.
Menurut laporan yang diterima Danny,gempa di perairan selatan Pulau Pagai Selatan ini menimbulkan tsunami hingga 3 meter di Pulau Pagai.Namun,tsunami di pesisir barat Sumatera,terutama di sekitar Padang,semakin rendah.Hal ini disebabkan gelombang pasang itu terhalang oleh Pulau Pagai-Sipora.
Data ketinggian tsunami tersebut berbeda dengan pasang surut yang terekam pada Stasiun Pasang Surut Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)di Padang dan Tanah Bala atau Nias Selatan.Kenaikan pasang surut yang terpantau di stasiun tersebut hanya 0,5 meter.
Sejarah tsunami Padang
Penelitian di pesisir barat Padang,yang dilakukan Danny Hilman dan Kerry Sieh dari California Institute of Technology Amerika Serikat,berhasil mengungkap terjadinya gempa dan tsunami di Padang.
Berdasarkan data sejarah,tsunami pernah menerjang Padang pada 10 Februari 1797 akibat gempa ber-Magnitude momen 8,4 hingga menewaskan sekitar 300 orang.Namun,dari penelitian pada kondisi terumbu karang diketahui,terjangan tsunami kedua terjadi pada 29 Januari 1833 dengan kekuatan 9,0.Tidak ada catatan berapa jumlah korban jiwa ketika itu.
Terumbu karang merupakan "perekam alam" bencana itu akibat naik-turunnya dasar pesisir pantai, akibat aktivitas tektonik,yaitu penunjaman Lempeng Indo-Australia terhadap Lempeng Eurasia.
Pelepasan energi yang menimbulkan gempa besar akan diikuti proses penghimpunan kembali energi di tepi lempeng itu.Tekanan antarlempeng terus-menerus berlangsung. Maka dari itu, gempa akan terjadi lagi sampai batuan di daerah itu tak mampu menahan tekanan.
Setelah terjadi kenaikan permukaan,dalam hitungan ratusan tahun,bagian yang terangkat itu akan berangsur turun lagi sebagai akibat penekanan tadi.Jika permukaan dasar laut turun hingga merendam seluruh koral karena proses geologis dan tektonis itu,maka bagian atas koral tumbuh lagi.Turun-naiknya permukaan ini mengakibatkan bentuk mikroatol ini bagai topi khas Meksiko, sombrero.
Pola inilah yang dijadikan dasar untuk memprediksi periode kegempaan.Mereka memperkirakan,gempa besar diperkirakan bakal terjadi lagi pada 2033,pascagempa tahun 1833.
Pada tahun 1833,terjadi gempa berskala 8,9 SR hingga mengakibatkan Pagai Selatan mengalami pengangkatan 2 hingga 3 meter.Adapun gempa 2007 hanya mengakibatkan kenaikan paling tinggi 0,5 meter daratan Pulau Pagai Selatan.
Berdasarkan data global positioning system(GPS)yang terpasang di Pulau Pagai Selatan, menurut Danny,diketahui,bagian timur pulau itu mengalami kenaikan 30 sentimeter, sedangkan bagian barat naik 0,5 meter.Adapun Sipora mengalami kenaikan beberapa puluh sentimeter.
Mekanisme naiknya pulau-pulau di pesisir Padang dan turunnya kawasan pantai Bengkulu, Jambi,hingga Padang itu merupakan kejadian yang berulang setiap 200 tahunan,setiap terjadinya gempa besar.
Gempa itu sesungguhnya merupakan fenomena yang menunjukkan terjadinya proses pelentingan tepi lempeng Benua Eurasia yang tertekan oleh subduksi Lempeng Samudra Indo Australia.Kecepatan desakan lempeng itu sekitar 60 mm per tahun.Jadi,kita tetap harus waspada pada datangnya gempa.

Kasus Gayus dan Gempa