1. Contoh kasus Pekerja
Konflik buruh dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa,
Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur,
Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan
tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan
tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36
Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui
Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam
poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan
kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan
THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan
sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi
kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah
rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor
Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen
dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan
Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar
800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh
ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada
karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena
dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen
dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen
mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor
Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat
kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji
akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena
itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak
manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut
Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para
perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima
THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga
bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1
bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat
tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena
mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah
harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi.
Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit
permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu
tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar
3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring,
pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk
menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja,
tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel,
idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut
Tambunan.
2. Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
KASUS ETIKA BISNIS ANTARA TELKOMSEL DAN XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah
perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat
iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan
cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama
ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain
secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang
sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun
waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS
meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule
menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS
yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya
sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah.
Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama
jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan
XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan
lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan
prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika
yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh
merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran
yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi
perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat
masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan
melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua
kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya
untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan
moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta
harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
3.Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Salah satu
kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana
Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel
sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut
menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8
persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan
dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper
Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun
2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya,
Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini,
kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping
terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam
uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic
purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada
tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti
Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk
sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan
lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti
dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik
kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar
8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah
ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun
konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya,
Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB)
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui
proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan
Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO
dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel
DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya
praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan
kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian
akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
4. Contoh
Kasus Whistle Blowing
Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan,
mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang
melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang
berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti
melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau
kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan
kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle
blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada.
Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena pemberitaan
yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah,
mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di
Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang
menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal
keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut
keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak
hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus :
Di
negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal
di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco.
Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini
menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa
carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu
diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis
melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam
dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di
dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman
secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah
satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal
Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan
atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan
lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain
itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di
dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum
kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya
tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak
hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi
ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower
tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara
lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan.
Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah
eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower
tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus
dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason.
Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai
seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa
seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan
tindakan pelanggaran hukum.
Sumber :
http://erikacixers.wordpress.com/2014/01/06/contoh-kasus-whistle-blowing-tugas-9/