Selasa, 13 November 2012

CONSUMER INNOVATIVENESS


Defining Customer Innovation

I often get asked what I mean when I use the phrase "Customer Innovation". Here's my explanation:
Customer innovation incorporates a number of emerging concepts and practices that help organisations address the challenge of growth in the age of the empowered and active customer (both business and consumer). It demands new approaches to innovation and strategy-making that emphasise rapid capability development, fast learning, ongoing experimentation and greater levels of collaboration in value-creation. Customer innovation impacts upon all the following activities, functions and disciplines: 
Marketing strategy and management
Brand strategy and management
Communications strategy
Customer experience design and delivery
Customer relationship management
Customer service design and quality management
Market-sensing and customer learning
Market and customer segmentation
Creativity and knowledge management including market research
Partner and customer collaboration
Organisational alignment and purpose (values, behaviour and beliefs)
Innovation strategy and management
Innovation valuation, measurement and prioritisation
Strategy-making
For me customer innovation is not only an important perspective on value-creation but a whole new strategy discipline that organisations must embrace if they are to pursue growth successfully in the future. Put another way, customer innovation impacts the fundamental means by which value is created and growth sustained.
One of the difficulties I encounter when explaining the concept is that the "Innovation" word is traditionally associated with products and technology. There is a section in The Only Sustainable Edge by Hagel and Seely Brown that eloquently defines Innovation from a much broader organisational and strategic perspective:
We underscore the importance of innovation but we use the term more broadly than do most executives. Executives usually think in terms of product innovation as in generating the next wave of products that will strengthen market position. But product-related change is only one part of the innovation challenge. Innovation must involve capabilities; while it can occur at the product and service level, it can also involve process innovation and even business model innovation, such as uniquely recombining resources, practices and processes to generate new revenue streams. For example, Wal-Mart reinvented the retail business model by deploying a big-box retail format using a sophisticated logistics network so that it could deliver goods to rural areas at lower prices.
Innovation can also vary in scope, ranging from reactive improvements to more fundamental breakthroughs... One of the biggest challenges executives face is to know when and how to leap in capability innovation and when to move rapidly along a more incremental path. Innovation, as we broadly construe it, will reshape the very nature of the firm and relationships across firms, leading to a very different business landscape.
Although Hagel and Seely Brown's book provides a great analysis of capability-building and new innovation mechanisms at the edge of organisations (through new dynamic forms of firm-firm collaboration) and specialisation, their discussion largely omits the customer-firm colloboration, open innovation perspective. But, from Hagel's most recent post and article in the Mckinsey Quarterly, this seems like it could be the subject of their next book! Here is a quote from the article:
Cocreation is a powerful engine for innovation: instead of limiting it to what companies can devise within their own borders, pull systems throw the process open to many diverse participants, whose input can take product and service offerings in unexpected directions that serve a much broader range of needs. Instant-messaging networks, for instance, were initially marketed to teens as a way to communicate more rapidly, but financial traders, among many other people, now use them to gain an edge in rapidly moving financial markets.

Example for consumer innovativenss
For example, based on this research, Tellis, who has experience launching new products via his past service as a sales development manager at Johnson & Johnson, recommended that businesses employ a “waterfall strategy” (i.e., a country-to-country tiered release) versus a “sprinkler strategy” (all at one time) for new products, making sure to vary their approach depending on the country and product category.

Governments can apply this research when introducing new products, such as fuel-efficient cars, and services to their citizens. “This study tells them whom to target first in which regions,” Tellis said.

Management consultant firm A. T. Kearney funded the study’s data collection, while Don Murray, executive chairman of Resources Global Professionals, provided the annual grant to the USC Marshall Center for Global Innovation, which paid for the data analysis.





Compulsive Consumption Consumer


O'Guinn & Faber (1989:148) defined compulsive consumption as “a response to an uncontrollable drive or desire to obtain, use or experience a feeling, substance or activity that leads an individual to repetitively engage in a behaviour that will ultimately cause harm to the individual and/or others.” Research has been carried out to provide a phenomenological description to determine whether compulsive buying is a part of compulsive consumption or not. The conclusion reached after analysing both qualitative and quantitative data stated that compulsive buying resembles many other compulsive consumption behaviours like compulsive gambling, kleptomania and eating disorders (O' Guinn & Faber, 1989:147). Hassay & Smith (1996) hold a similar view and refer to compulsive buying as a form of compulsive consumption as well. Besides personality traits, motivational factors also play a significant role in determining the similarities between compulsive buyers and normal consumers. According to O'Guinn & Faber (1989:150), if compulsive buying is similar to other compulsive behaviours it should be motivated by “alleviation of anxiety or tension through changes in arousal level or enhanced self-esteem, rather than the desire for material acquisition.” Hassay & Smith (1996) also agree with the above inference and concluded from their research that “compulsive buying is motivated by acquisition rather than accumulation.” 

Example Compulsive Consumption Consumer

Examples include uncontrollable shopping, gambling, drug addition, alcoholism and various food and eating disorders. It is distinctively different from impulsive buying which is a temporary phase and centers on a specific product at a particular moment. In contrast compulsive buying is enduring behaviour that centers on the process of buying, not the purchases themselves.
  



Consumer Ethnocentrism

is derived from the more general psychological concept of  ethnocentrism.

Basically, ethnocentric individuals tend to view their group as superior to others. As such, they view other groups from the perspective of their own, and reject those that are different and accept those that are similar (Netemeyer et al., 1991; Shimp & Sharma, 1987). This, in turn, derives from earlier sociological theories of in-groups and out-groups (Shimp & Sharma, 1987). Ethnocentrism, it is consistently found, is normal for an in-group to an out-group (Jones, 1997; Ryan & Bogart, 1997).
Consumer ethnocentrism specifically refers to ethnocentric views held by consumer in one country, the in-group, towards products from another country, the out-group (Shimp & Sharma, 1987). Consumers may believe that it is not appropriate, and possibly even immoral, to buy products from other countries.

Purchasing foreign products may be viewed as improper because it costs domestic jobs and hurts the economy. The purchase of foreign products may even be seen as simply unpatriotic (Klein, 2002; Netemeyer et al., 1991; Sharma, Shimp, & Shin, 1995; Shimp & Sharma, 1987).

Example for consumer ethnocentrism

For example, according to Burton (2002) and Quellet (2007), consumers are concerned with their cultural, national and ethnic identities increasingly in more interconnected world. Some consumer researches determined that people make their purchasing decisions on information cues. Information cues can be intrinsic (e.g., product design) and extrinsic (e.g.,brand name, price)(Olson, 1977; Jacoby ,1972). But extrinsic cues are likely to be used in the absence of intrinsic cues or when their assessment is not possible(Jacoby, Olson and Haddock, 1971 ; Olson, 1977; Jacoby, 1972 ; Jacoby, Szybillo and Busato-Schach, 1977 ; Gerstner, 1985).

Also, according to some researches, it was thought that there is a relationship between attitudes toward foreign retailers’ products and some demographics characteristics such as gender, education, income and age.
When doing this research, it was aimed at determining consumer attitudes towards foreign retailers’ products. The research starts with a literature review which includes international retailing in Turkey, attitudes towards purchasing foreign retailers’ products (general review), effects of age and education level on attitudes, influence of consumer ethnocentrism on attitudes towards foreign retailers’ products respectively. Secondly, methodology part that has explanations about how this research was conducted, was presented. Then, findings which derived from questionnaire results and its SPSS analyses, are presented. At the last stage of the research, discussion, limitations and future researches are discussed.

Selasa, 23 Oktober 2012

Evaluasi Alternatif Pembelian



         Setiap perusahaan di dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk mendapatkan laba sesuai dengan tujuan pokok yang diharapkan. Diantaranya yaitu agar perusahaan dapat menjaga kelangsungan hidup serta kelancaran operasinya. Hal ini tentunya bisa tercapai dengan mengaktifkan dan mengefisienkan kerja perusahaan. Sebagaimana kita ketahui, dunia usaha sekarang ini banyak menghadapi adanya persaingan. Persaingan antar perusahaan sejenis baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Oleh karena itu perusahaan yang ingin hidup dan berkembang harus memperhatikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi serta memuaskan kebutuhan konsumen, khususnya disini pelayanan. Dengan semakin ketatnya persaingan dan semakin selektifnya konsumen dalam memilih produk yang tersedia di pasar, hingga konsumen harus benar-benar teliti dalam pembelian suatu barang. Apakaha barang itu bisa digunakan dalam jangka pajang? Apakah memiliki manfaat yang beasar ? dan masih banyak lagi terlihar juga dari segi kulitas dan kualitatif sehingga membuat perusahaan harus semakin bekerja keras untuk dapat meraih targetnya dan mempertahankan konsumen untuk bisa kembali lagi membeli di produk di perusahaan itu. 

          Dengan banyaknya pesaing, perusahaan dituntut untuk mendapatkan pangsa pasar dengan jalan menentukan dan memilih langkah-langkah yang tepat di dalam hal pemasaran. Dengan adanya persaingan seperti ini perusahaan-perusahaan harus mampu memilih strategi yang tepat untuk memasarkan hasil produknya, sehingga setiap perusahaan harus berkompetisi dalam menentukan kebijakan yang akan diambil dan dilakukan untuk memenangkan pasar. Untuk mencapai tujuan hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen baik dalam bidang produksi, keuangan maupun pemasaran. Karena suatu keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan akan menentukan bagi jalannya suatu perusahaan. Keputusan yang tepat akan menunjang operasional dalam mencapai tujuan dan sebaliknya keputusan yang tidak tepat dapat menghambat tujuan perusahaan atau bahkan dapat menghancurkan perusahaan itu sendiri. Adapun Tujuan kegiatan pemasaran yang harus kita pahammi terlebih dahulu adalah mempengaruhi pembeli untuk bersedia membeli barang dan jasa perusahaan pada saat mereka membutuhkan. Keputusan membeli pada dasarnya berkaitan dengan “mengapa” dan “bagaimana” tingkah laku konsumen 

            Dalam upaya untuk memberikan jalan keluar masalah yang dihadapi perusahaan tetunya paling utama adalah konsumen , maka penulisan akan mengemukakan dasar-dasar teori berhubungan dengan masalah. Tujuannya adalah sebagai titik tolak untuk mencari kebenaran atau kaitannya dengan suatu masalah.
Adapun teori yang dikemukakan sesuai dengan permasalahan ini adalah sebagai berikut :
Pengertian perilaku konsumen menurut Shiffman dan Kanuk (2000) adalah “Consumer behavior can be defined as the behavior that customer display in searching for, purchasing, using, evaluating, and disposing of products, services, and ideas they expect will satisfy they needs”. Pengertian tersebut berarti perilaku yang diperhatikan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan mengabaikan produk, jasa, atau ide yang diharapkan dapat memuaskan konsumen untuk dapat memuaskan kebutuhannya dengan mengkonsumsi produk atau jasa yang ditawarkan. 


Kriteria Evaluasi

Konsumen sering membuat keputusan berdasarkan pengaruh atau pada sikap secara keseluruhan terhadap merek atau untuk meminimalkan usaha atau emosi negatif.

Sifat Kriteria Evaluasi

Kriteria evaluasi biasanya fitur produk atau atribut yang terkait baik serta manfaat yang diinginkan oleh pelanggan atau biaya yang harus dikeluarkan. 

Pengukuran kriteria evalusikum individu 

1. Kriteria evaluatif yang digunakan oleh konsumen.
2. Bagaimana konsumen mempresepsikan berbagai alternatif pada setiap kriteria.
3. Pentingnya relatif dari masing-masing kriteria.

Menentukan Alternatif Pilihan

Sejumlah besar penelitian dan strategi pemasaran telah mengasumsikan pembuat keputusan konsumen rasional dengan yang terdefinisikan dengan baik, preperensi stabil. KOnsumen juga dianggap memiliki kemampuan cukup untuk menghitung kemampuan mana yang akan memaksimalkan nilainya, dan memilih atas dasar ini.

Menaksir Alternatif Pilihan

Jika anda ingin membeli notebook, anda mungkin akan membuat perbandingan langsung seluruh merek-merek atau perubahan atribut merek. 
Aspek kinerja dalam alternatif pilihan :
1. Penggunaan indikator pengganti
2. Pentingnya relatif dan Pengaruh kriteria evaluatif
3. Kriteria evaluatif, Hukum individu, dan strategi pemasaran

Menyeleksi aturan Pengambilan Keputusan

Tingkat tinggi satu atribut tidak dapat mengimbangi tingkat rendah yang lain. Keputusan disjungtif aturan dan kata penghubung dapat menghasilkan seperangkap alternatif yang bisa diterima, sedangkan sisanya aturan umumnya menghasilkan satu "terbaik" alternatif.





Contoh Kasus Evaluasi Alternatif Pembelian

         Pertimbangan Impor Versus Amerika dalam Pembelian Mobil Baru

                  Apakah ada perbedaan dalam kemungkinan bahwa sebuah mobil akan dipertimbangkan untuk dibeli bergantung pada negara asalnya? Jawabannya, berdasarkan sebuah survey atas 1.000 rumah tangga Amerika oleh Market Facts, sebuah perusahaan penelitian pasar berbasis Chicago, adalahYa. Hampir 90 % responden menunjukkan bahwa mereka pasti atau mungkin mempertimbangkan mobil buatan Amerika jika mereka berblanjan dewasa ini. Persentase ini turun 32 % untuk mobil Jepang dan 27 % untuk mobil Eropa.
                  Analisis lebih jauh mengungkapkan bahwa kesediaan konsumen untuk menerima mobil impor bervariasi menurut usia. Konsumen yang lebih muda lebih mungkin memperertimbangkan mobil impor dibandingkan konsumen yang lebih tua. rSementara kurang dari 20 % dari mereka yang berusia 55 tahun ke atas mempertimbangkan mobil Eropa, hampir 40 % dari mereka di bawah usia 35 akan berbuat begitu pula. Demikian pula halnya, mobil Jepang mencatat 17 % rata-rata pertimbangan di antara pangsa usia 55 ke atas, bandingkan dengan 43 % di kalangan konsumen di bawah usia 35 tahun. Peran demografik ini mengesankan bahwa pabrik Amerika dapat mengantisipasi persaingan yang bahkan lebih bsar dari mobil impor sementara waktu berlalu disebabkan kesediaan menerima yang lebih besar dari konsumen yang lebih muda.              

Sumber :
http://aningtyasias.blogspot.com/2012/10/evaluasi-alternatif-sebelum-melakukan.html

ss




Kamis, 11 Oktober 2012

CONTOH KASUS



Proses pengambilan keputusan

kenaikan harga BBM oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Jika berbicara tentang BBM (bahan bakar minyak) yang mempengaruhi hajat hidup manusia banyak, tentunya proses pengambilan keputusan yg DPR lakukan akan sangat alot prosesnya,  pengambilan keputusan harus melalui sidang paripurna dikarenakan pada rapat sebelumnya dengan badan anggaran ( Banggar) tidak menemukan titik temu, ada beberapa alternatif yg mungkin di ambil oleh pihak yg pro maupun yg kontra antara lain kenaikan harga bbm karena subsidinya di kurangi, atau kebijakan ekonomi dalam negeri / fiskal.
Apapun keputusan yg akan di ambil DPR seharusnya mewakili Kepentingan Orang-Orang yang akan terlibat / terpengaruhi, jangan sampai keputusan yg di buat itu hanya mewakili kepentingan pribadi atau strategi organisasi tertentu.

Perilaku Konsumen

Perilaku Konsumen

1. Model Proses Pengambilan Keputusan 
Model adalah perwakilan atau gambaran atas sesuatu. Model dapat mewakili objek atau aktivitas, yang disebut dengan Entitas. Berbagi jenis model, yaitu : model fisik, model naratif, model grafis, dan model matematis.
1.  Model fisik adalah gambaran berbentuk tiga dimensi yang menyamai objek aslinya, hanya saja ukurannya 
     lebih kecil dari objek aslinya. Model ini banyak digunakan dalam perancangan objek yang bersifar
     berujud, misalnya bangunan, mobil, pesawat, dan perangkat lainnya.
2.  Model naratif adalah gambaran suatu objek yang dirancang dalam bentuk uraian kata-kata. Model ini
     dapat dituangkan dalam tulisan ataupun ucapan.
3.  Model grafis adalah gambaran suatu objek yang berbentuk gambar, lambang, atau grafik
4.  Model matematis adalah gambaran suatu objek yang berbentuk matematis. Model ini menggunakan
     berbagai bentuk rumus atau fungsi.   
Model memiliki manfaat bagi pemecahan masalah, antara lain : 
a.  Mempermudah pemahaman. Apabila sebuah model yan sederhana telah dipahami, para pembuat 
     keputusan dapat segera memahami masalah yang lebih kompleks.
b.  Mempermudah komunikasi. Dengan memanfaatkan model, dua pihak dapat berkomunikasi dengan lebih
     cepat dan lebih baik, dengan tingkat kesalahan yang renda
c.  Memprediksi masa depan. Dengan menggunakan model, misalnya saja analisis time series, pembuat
    keputusan dapat memperkirakan apa yang terjadi dengan penjualan pada bulan depan.
Keunggulan dan kelemahan model
Keunggulan:
  1. proses pembuatan model merupakan proses belajar bagi para pembuat keputusan yang belum berpengalaman.
  2. Dengan perancangan model,akan lebih banyak waktu yang tersedia untuk mencari alternatif jalan keluar dari berbagai masalah yang timbul.
  3. Model dapat memberikan perkiraan masa mendatang. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh sistem informasi jenis lainnya.
  4. Model dapat menghemat biaya, dengan mengurangi atau bahkan meniadakan coba-coba (trial and error.                                                                                                                                                Kelemahan
    a. Perancangan model tidak selalu mudah, meskipun oleh pembuat keputusan dan perancang sistem 
        yang sudah berpengalaman. Apabila model salah dirancang, maka tidak akan mudah digunakan
        untuk memecahkan masalah.
    b.Perancangan model memerlukan keahlian matematis dan pengetahuan pembuatan keputusan, sehingga akan sulit dilakukan oleh pembuatan kaeputusan yang belum berpengalaman


2. Tipe-tipe proses pengambilan keputusan
Tipe Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.
Keputusan dibagi dalam 3 tipe :
1. Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt diprogram.
    Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah.
    Contoh : keputusan penagihan piutang dan keputusan pemesanan barang,
2. Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian 
    berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan  
    membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. 
    Contoh :  Keputusan alokasi dana promosi dan keputusan membeli sistem komputer

3. Keputusan tidak terprogram atau tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak 
    selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tdk
    terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemecahan masalah
1.  Masalah sederhana ( simple problem ) corak/jenis masalah
     Ciri : berskala besar, tidak berdiri sendiri (memiliki kaitan erat dengan masalah lain), mengandung  
     konsekuensi besar, pemecahannya memerlukan pemikiran yg tajam dan analitis .
     Scope : Pemecahan masalah dilakukan secara kelompok yang melibatkan pimpinan dan segenap staf    
     pembantunya.
     Jenis : masalah yg terstruktur ( structured problems) & masalah yg tidak terstruktur ( unstructured  
     problems ).

2.  Masalah rumit ( complex problem ) corak/jenis masalah 
     Definisi : masalah yg jelas faktor penyebabnya, bersifat rutin dan biasanya timbul berulang kali shg 
     pemecahannya dapat dilakukan dengan teknik pengambilan keputusan yg bersifat rutin, repetitif & 
     diibakukan.
     Contoh : penggajian, kepangkatan dan pembinaan pegawai, masalah perijinan, dsb.
     Sifat pengambilan keputusan : relatif lebih mudah atau cepat, salah satu caranya dengan penyusunan 
     metode / prosedur / program tetap (SOP).

3.  Masalah yg Terstruktur
     Definisi : penyimpangan dari masalah organisasi yang bersifat umum, tidak rutin, tidak jelas faktor p 
     penyebab dan konsekuensinya, serta tidak repetitif kasusnya.
     Sifat pengambilan keputusan : relatif lebih sulit dan lebih lama , diperlukan teknik PK yang bersifat 
     non-programmed decision-making.

4.  Masalah yg Tidak Terstruktur
     Pendefinisian Masalah yg baik Fakta dipisahkan dari opini atau spekulasi. Data objektif dipisahkan dari
     persepsi. semua pihak yg terlibat diperlakukan sebagai sumber informasi. Masalah harus dinyatakan 
     secara eksplisit/tegas, untuk menghindarkan dari pembuatan definisi yg tidak jelas. Definisi yg dibuat
     harus menyatakan dg jelas adanya ketidak-sesuaian antara standar atau harapan yang telah
     ditetapkansebelumnya dan kenyataan yg terjadi. Definisi yg dibuat harus menyatakan dengan jelas,  
     pihak-pihak yang terkait atau berkepentingan dengan terjadinya masalah. Definisi yg dibuat bukanlah
     seperti sebuah solusi yang samar. Contoh: Masalah yang kita hadapi adalah melatih staf yang bekerja
     lamban.
     sumber :
     www.ut.ac.id/html/.../Materi%20Web%20Suplemen-%20terbaru.doc

Minggu, 22 April 2012

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

a.     Pokok-pokok Pengetahuan Pertahanan dan Keamanan 

Pertahanan dan keamanan adalah kesemestaan upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, mengarahkan, dan menggerakan seluruh potensi nasional, termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional.

b.     Postur Kekuatan Pertahanan Dan Keamanan 

Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan,dan gelar kekuatan. Terdapat empat pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan Hankam, yaitu pendekatan ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Keamanan di fokuskan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab POLRI. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta.

c.     Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan 

Ketahanan Pertahanan dan Keamanan yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabilitas Pertahanan dan Keamanan Negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnaya, serta mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman yang datang.

Selasa, 27 Maret 2012

Kasus Mengenai Kebebasan Berpendapat

BAB I
Pendahuluan

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.

Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.

Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain.

Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya, Erick Jazier Adriansjah dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.


BAB II
Permasalahan

1. Bagaimana awal mula tentang rumor likuiditas perbankan tersebut?
2. Siapakah yang disebut sebagai penyebar rumor likuiditas perbankan?
3. Apakah kesalahan yang dibuat oleh Erick Jazier Adriansyah?
4. Terjerat pasal berapakah atas kesalahan yang dilakukannya?

BAB III
Pembahasan

Berawal dari sebuah email yang lalntas di-forward hingga nun jauh ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia. Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick. Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan
dengan nasabahnya.

Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi kepada nasabahnya. Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke mana-mana.Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.

Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?

“Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja kok ditangkap,” kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008). Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. “Tapi pagi ini teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa seperti itu,” katanya.

Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham. Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email Christophorus.Soemijantoro@barclayscapital.com. Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat elektronik itu. Isinya adalah:

“Tolong ini ditelusuri …. ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and rgds, Chris,”
Kemudian isi forward dari email itu adalah:

“Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksiantar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)”.

Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB. Di lain tempat, Bank Arta Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Arta Graha yang tidak sehat dan mengalami gagal transaksi antar bank. Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya berangkat ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.

“Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan teman-teman saya,” ujarnya Jumat kemarin.

Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong ke Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan (Bank Bukopin). Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Kemudian penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging pada CPU (CentraI Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.

Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang berisikan berita pasar tersebut. Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa pejabat-pejabat PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang Soebagjo (Head of Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri Sunaryadi (Direktur Utama PT. Bahana Securities).

Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities. Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick. Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan. Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut lantaran inisiatif sendiri .
“Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga,” katanya dalam keterangan pers Minggu (16/11/2008).

Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan pernyataan resmi. “Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Bahana Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar dilakukan, merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan karena telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan oleh karenanya tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities,” katanya.

Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, posisi Bahana Securities bisa dibilang masih ‘cucu’ dari Bank Indonesia. Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Sementara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.

Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan ia sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai pemilik sahamnya sendiri? Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang memberikan informasi kepada Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat informasi dari sesama broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana yang dimaksud Erick.

Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena bisa-bisa Anda ikut dibekuk! “Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Pak Polisi.

BAB IV
Penutup (kesimpulan)
Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internethingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh,sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan internet di atas, makasemestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidupberbangsa dan bernegara.Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara otomatis dapat menghentikan langkahpara hacker atau cracker. Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya. Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.

Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

*Lampiran

Kasus Erick J Adriansjah yang menyangkut ke dalam UU ITE
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Account Executive Equity di Bahana Securities di
Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi : Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi : Informasi terbatas kepada klien
Konten : “Market news stated that several lndo bank is having
a liquidty problem and fail to complete interbank
transaction.
These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC) : Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will
keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa
beberapa bank di lndonesia mendapat masalah
likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan
transaksi antarbank.
Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC,
dan bank Victoria)“.

Keterangan : diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor : Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil : Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena
dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal
28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem
elektronik).

hukmannya adalah di ponis atau di penjara dan di hukum,dan di denda.

Analisa

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.

Daftar Pustaka

http://dwi-ramadhan.blogspot.com
http://ictwatch.com

Minggu, 25 Maret 2012

Hak dan Kewajiban

1. Bagaimana Pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara
yang terdapat dalam pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia. Sudahkah berjalan
dengan baik dan bandingkan dengan negara lain ?

Perbandingan hukum di indonesia dengan negara lain ( Cina )

1)Pasal 27 di indonesia : AyaT(1) Setiap warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Ayat(2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pendapat : dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2 tidak sesuai
dengan kondisi negara saat ini, yaitu pada ayat 1 bahwa
masih banyak warga negara yang tidak menjunjung hukum
yang ada di Indonesia.

Perbandingan : Di Negara Cina Warga Negara Cina memiliki hak serta
kewajiban untuk bekerja.

2)Pasal 28 di Indonesia : menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara
lisan maupun tertulis, dan sebagainya, syarat-syarat
yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia
bersifat demokratis.

Pendapat : Menurut saya pasal ini sudah berjalan dengan baik dengan
dibuatnya kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap
warga negara.

Perbandingan : di negara Cina dapat memberi kebebasan kapada setiap
warganya untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun secara tertulis.

3)Pasal 29 di indonesia : Ayat(1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang
Maha Esa. selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan
bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat(2) Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.

Pendapat : Pasal ini menjelaskan Kepercayaan kepada TUHAN dan
kebebasan memeluk agama yang dipercayainya. tapi pada
kenyataannya masih banyak masyarakat indonesia yang
beribadah tersembunyi-tersembunyi karena teror dari
agama lain.

Perbandingan : Memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
dan bahwa warga negara menikmati kebebasan beragama.


4)Pasal 30 di Indonesia : Ayat(1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Ayat(2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang
dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982
tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang
antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta.

Pendapat : Menurut saya negara ini sudah menjalankan pasal tersebut
dengan baik, pemerintah juga sudah berupaya semaksimal
mungkin untuk menjaga keamanan negara dengan menurunkan
polri,densus 88, dan Abri dalam menjaga masuknya para
teroris ke negara ini.

Perbandingan : Negara Cina sama seperti indonesia, setiap warga negara
berhak untuk ikut dalam pembelaan negara dan ikut dalam
menjaga keamanan negarannya.


5)Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam
berpendidikan

Pendapat : Menurut saya pasal ini belum memberikan pendidikan yang
layak bagi masyarakat terlebih lagi masyarakat yang
kurang mampu, walaupun pemerintah sudah memberikan dana
BOS tapi negara ini belum menjalankan pendidikan wajib
belajar 12 tahun.

Perbandingan : Di Negara Cina Pendidikan sudah bagus, bahkan tidak ada
Biaya Pendidikan dari mulai SD-SMA. Dan wajib belajar 12
tahun sudah berjalan dengan baik.

6)Pasal 32 di Indonesia : Dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu
kebudayaan yang penuh keanekaragaman.

Pendapat : Menurut saya saat ini indonesia sudah mengalami banyak
peningkatan seperti masuknya kebudayaan indonesia ke
dalam 7 keajaiban dunia. Ini menjadi bukti nyata bahwa
indonesia negara yang kaya dan luar biasa.

Perbandingan : Di Negara Cina Kebudayaan sangatlah penting untuk
menjunjung tinggi kualitas negara mereka. Seperti adanya
kebudayaan/adat di wihara.

7)Pasal 33 di Indonesia : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.

Pendapat : Menurut saya saat ini negara indonesia sedang mengalami
perkembangan yang luar biasa dan banyak pemuda
indonesaia yang berusaha mengembangkan negara ini.

Perbandingan : Di Negara Cina saat ini sudah mengalami Perkembangan
yang bagus.

8)Pasal 34 di Indonesia : adanya penanggungan dalam mengatasi fakir miskin dan
anak terlantar.

Pendapat : Menurut saya saat ini negara indonesia belum mengatasi
fakir miskin dan anak terlantar. Bukti nyata bahwa di
negara ini masih banyak fakir miskin dan anak
terlantar yang berkeliaran di jalan sebagai pengemis.

Perbandingan : Di Negara Cina fakir miskin dan anak terlantar
ditanggung negara, negara juga mempunyai beban berat
dalam menaggung warga negaranya yang terlantar. Sehingga
negara cina menciptakan lapangan pekerjaan untuk
mengurangi fakir miskin dan anak terlantar.

Senin, 19 Maret 2012

Teori - Teori Keuasaan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap
dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta Ketahanan Nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela
negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya
bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan
untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudakan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas maniri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Kompetenisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan
dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi pfalsafah
bangsa,Wawasan Nusantara. Dan Ketahanan Nasioanal.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara,
Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia
(HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok dan beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Negara dan Warga Negara dalam sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak
dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya
merasa sebagai bagian dari bangsa. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena
kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
dan menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
- Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
- Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
- Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
- Kemerdekaan Memeluk Agama
- Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
- Hak Mendapat Pengajaran
- Kebudayaan Nasional Indonesia
- Kesejahteraan Sosial
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
a. Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki
konstitusional, dan monarki parlementer.
b. Pemerintahan Republik : Pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak (Rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
a. Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen.
b. Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang
dijalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan Federatif : Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai
b. Sistem Pengikisan jabatan pemegang kekuasaan negara
c. Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,antara eksekutif dan legislatif.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa kepribadian bangsa, tujuan dan cita-
cita,cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia.
5. Rumusan Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a. Badan pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1. Departemen beserta aparat di bawahnya
2. Lembaga Pemerintahan bukan departemen
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN )
b. Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator ( Menko )
2. Badan Pelaksanaan Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
3. Pola Administrasi dan Manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola
musyawarah dan mufakat.
4. Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
5. Hal Pemerintahan Wilayah
6. Hal Pemerintahan Daera
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demorasi merupakan Pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara,
sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.

7. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama
dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga di dunia.
2. Meninbangkan bahwa mengabaikan dan meandang rendah pada hak-hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan rasa
kemarahan.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
4. Menimbang bhwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. menimbang bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-bangsa
.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Pendudukan yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu
bangsa, yaitu bangsa Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal
sebagai Hari Sumpah Pemuda. Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa
indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan: Hindu, Buddha,
Islam, Kristen, Khong Hu Chu. Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada
penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki.
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad
untuk mewujudkannya. Cita-cita bangsa indonesia pun kemudian menjadi
cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara
kesatuan Republik Indonesia. Berdasarka sikap idealisme Pancasila, Negara
Kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan,
dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya
dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 DAN Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa dan negara mempunyai cita-cita, yaitu
kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa
indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih
kemerdekaan itu seyelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui
perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan).

c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila: cita-cita dan ideologi negara.
2. Penataan : supra dan infrastruktur politik negara.
3. Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh
negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan
strategi ekonomi.
d. Konsepsi Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 :
1. Alinea pertama “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Alinea kedua “dan perjuangan pergerkan kemerdekaan indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea ketiga “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya bernyatakan dengan ini kemerdekaan.
4. Alinea Keempat “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur Politik
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi
manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti bahwa paham Negara
Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Karena itu, idealisme
Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam kelompok bangsa indonesia.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur Politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita
nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang di maksud
adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi
kemasyarakatan.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam periode-periode
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode
lama atau Orde Lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Realisasi
dari produk undang-undang ini adalah diselenggerakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OKD.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Merupakan Ancaman yang dihadapi dalam periode- periode ini berupa
tantanngan non fisik.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatubangsa yang telah menegara tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui
interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional
(termasuk lokal dan proporsional).

Tiga Faktor utama mewujudkan aspirasi dan perjuangan yaitu :
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya
3. Lingkungan Sekitarnya
B. Teori-Teori Kekuasaan
1. Paham-paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII )
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik
yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya
terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana
memelihara kekuasaan politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang
total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham ini memicu nafsukolonialisme negara eropa barat dalam mencari emas
ke tempat lain.
2. Teori-Teori Geopolitik
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas
dari hukum alam.
b. Pandangan Ajaran Karl Houshofer
Kekuasaan Imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan
imperium maritim untuk menguasai pengawasan laut
c. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas,yaitu
teori wawasan ombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan
udara. Dalam pelaksanaannya,teori ini disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.

C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawsan yang dikembangkan berdasarkan
teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik indonesia.
Ajaran Wawasan Nasional terdiri dari :
- Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
- Geopolitik Indonesia
- Dasar pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsfah pancasila,manusia indonesia adalah makhluk ciptaan
Tuhan yang naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaan yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya.
Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam panggilan dan pengembangan
wawasan nasional sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang maha Esa
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c. Sila Persatuan Indonesia
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
e. Sila Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara
merupakan suatau ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat
sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijaksanaan politik negara tersebut.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatuyang
dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosila budaya sebagai salah satu aspek
kehidupan nasional disamping politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan
adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah
laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial di antara
anggotanya.
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang
pernah ada di wilayah nusantara melaui kedatuan tradisional yang pernah ada di
wilayah Nusantara melalui kedatuan sriwijaya dan kerajaan majapahit.Meskipun
saat itu belum timbul adanya rasa kebangsaan, namun sudah timbul adanya rasa
kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara.
E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan
atau golongan.
F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kestuan dalam kebhinekaan tersebut
merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang
dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan. Wawasan Nusantara ialah Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik indonesia,yaitucara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan lingkunganya yang serba seragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
G. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar :
1. Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka
ragam budaya. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah
berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi ( Content )
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yangn terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

3. Tata Laku ( Conduct )
Tata Laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia.

H. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam cara pandangyang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangs dan aparatur negara harus
berpikir,bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan negara indonesia.
I. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa indonesia ( suku bangsa atau golongan )
terhadap kesepakatan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
J. Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi, geografi, dan
perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi
arah pandang ke dalam dan ke luar.
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam
melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati.
K. Kedudukan, Fungsi, Tujuan
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasinal bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara negara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa,
atau daerah.

L. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh
wilayah negara. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke
dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa
kebinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab, peduli,
toleran, hormat, dan taat hukum.
M. Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan nusantara, di samping
implementasi seperti tersebut di atas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan
materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia.Dalam
melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi Wawasan Nusantara yang
disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan p
pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat dimengerti dan
dipahami.
N. Tantangn Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangn implementasi Wawasan Nusantara antara lain adalah : pemberdayaan
rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan
kesadaran warga negara.

O. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara Sebagai cara pandang bangsa indonesia dan sebagai visi
nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid
baik untuk saat sekarang maupun masa mendatang. rospek Wawasan Nusantara
dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global . Untuk
menghadapi gempuran nilai global, fakta kebhinekaan dalam setiap rumusan
yang memuat kata persatuan dan kesatuan perlu lebih ditekankan.
P. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantar pelu juga diimplementasikan dalam kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi
tantangan-tantangan dewasa ini. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari
implementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.