Selasa, 27 Maret 2012

Kasus Mengenai Kebebasan Berpendapat

BAB I
Pendahuluan

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.

Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.

Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain.

Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya, Erick Jazier Adriansjah dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.


BAB II
Permasalahan

1. Bagaimana awal mula tentang rumor likuiditas perbankan tersebut?
2. Siapakah yang disebut sebagai penyebar rumor likuiditas perbankan?
3. Apakah kesalahan yang dibuat oleh Erick Jazier Adriansyah?
4. Terjerat pasal berapakah atas kesalahan yang dilakukannya?

BAB III
Pembahasan

Berawal dari sebuah email yang lalntas di-forward hingga nun jauh ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia. Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick. Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan
dengan nasabahnya.

Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi kepada nasabahnya. Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke mana-mana.Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.

Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?

“Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja kok ditangkap,” kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008). Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. “Tapi pagi ini teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa seperti itu,” katanya.

Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham. Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email Christophorus.Soemijantoro@barclayscapital.com. Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat elektronik itu. Isinya adalah:

“Tolong ini ditelusuri …. ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and rgds, Chris,”
Kemudian isi forward dari email itu adalah:

“Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksiantar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)”.

Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB. Di lain tempat, Bank Arta Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Arta Graha yang tidak sehat dan mengalami gagal transaksi antar bank. Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya berangkat ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.

“Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan teman-teman saya,” ujarnya Jumat kemarin.

Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong ke Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan (Bank Bukopin). Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Kemudian penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging pada CPU (CentraI Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.

Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang berisikan berita pasar tersebut. Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa pejabat-pejabat PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang Soebagjo (Head of Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri Sunaryadi (Direktur Utama PT. Bahana Securities).

Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities. Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick. Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan. Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut lantaran inisiatif sendiri .
“Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga,” katanya dalam keterangan pers Minggu (16/11/2008).

Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan pernyataan resmi. “Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Bahana Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar dilakukan, merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan karena telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan oleh karenanya tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities,” katanya.

Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, posisi Bahana Securities bisa dibilang masih ‘cucu’ dari Bank Indonesia. Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Sementara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.

Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan ia sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai pemilik sahamnya sendiri? Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang memberikan informasi kepada Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat informasi dari sesama broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana yang dimaksud Erick.

Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena bisa-bisa Anda ikut dibekuk! “Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Pak Polisi.

BAB IV
Penutup (kesimpulan)
Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internethingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh,sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan internet di atas, makasemestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidupberbangsa dan bernegara.Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara otomatis dapat menghentikan langkahpara hacker atau cracker. Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya. Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.

Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

*Lampiran

Kasus Erick J Adriansjah yang menyangkut ke dalam UU ITE
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Account Executive Equity di Bahana Securities di
Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi : Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi : Informasi terbatas kepada klien
Konten : “Market news stated that several lndo bank is having
a liquidty problem and fail to complete interbank
transaction.
These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC) : Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will
keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa
beberapa bank di lndonesia mendapat masalah
likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan
transaksi antarbank.
Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC,
dan bank Victoria)“.

Keterangan : diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor : Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil : Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena
dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal
28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem
elektronik).

hukmannya adalah di ponis atau di penjara dan di hukum,dan di denda.

Analisa

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.

Daftar Pustaka

http://dwi-ramadhan.blogspot.com
http://ictwatch.com

Minggu, 25 Maret 2012

Hak dan Kewajiban

1. Bagaimana Pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara
yang terdapat dalam pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia. Sudahkah berjalan
dengan baik dan bandingkan dengan negara lain ?

Perbandingan hukum di indonesia dengan negara lain ( Cina )

1)Pasal 27 di indonesia : AyaT(1) Setiap warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Ayat(2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pendapat : dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2 tidak sesuai
dengan kondisi negara saat ini, yaitu pada ayat 1 bahwa
masih banyak warga negara yang tidak menjunjung hukum
yang ada di Indonesia.

Perbandingan : Di Negara Cina Warga Negara Cina memiliki hak serta
kewajiban untuk bekerja.

2)Pasal 28 di Indonesia : menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara
lisan maupun tertulis, dan sebagainya, syarat-syarat
yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia
bersifat demokratis.

Pendapat : Menurut saya pasal ini sudah berjalan dengan baik dengan
dibuatnya kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap
warga negara.

Perbandingan : di negara Cina dapat memberi kebebasan kapada setiap
warganya untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun secara tertulis.

3)Pasal 29 di indonesia : Ayat(1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang
Maha Esa. selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan
bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat(2) Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.

Pendapat : Pasal ini menjelaskan Kepercayaan kepada TUHAN dan
kebebasan memeluk agama yang dipercayainya. tapi pada
kenyataannya masih banyak masyarakat indonesia yang
beribadah tersembunyi-tersembunyi karena teror dari
agama lain.

Perbandingan : Memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
dan bahwa warga negara menikmati kebebasan beragama.


4)Pasal 30 di Indonesia : Ayat(1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Ayat(2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang
dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982
tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang
antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta.

Pendapat : Menurut saya negara ini sudah menjalankan pasal tersebut
dengan baik, pemerintah juga sudah berupaya semaksimal
mungkin untuk menjaga keamanan negara dengan menurunkan
polri,densus 88, dan Abri dalam menjaga masuknya para
teroris ke negara ini.

Perbandingan : Negara Cina sama seperti indonesia, setiap warga negara
berhak untuk ikut dalam pembelaan negara dan ikut dalam
menjaga keamanan negarannya.


5)Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam
berpendidikan

Pendapat : Menurut saya pasal ini belum memberikan pendidikan yang
layak bagi masyarakat terlebih lagi masyarakat yang
kurang mampu, walaupun pemerintah sudah memberikan dana
BOS tapi negara ini belum menjalankan pendidikan wajib
belajar 12 tahun.

Perbandingan : Di Negara Cina Pendidikan sudah bagus, bahkan tidak ada
Biaya Pendidikan dari mulai SD-SMA. Dan wajib belajar 12
tahun sudah berjalan dengan baik.

6)Pasal 32 di Indonesia : Dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu
kebudayaan yang penuh keanekaragaman.

Pendapat : Menurut saya saat ini indonesia sudah mengalami banyak
peningkatan seperti masuknya kebudayaan indonesia ke
dalam 7 keajaiban dunia. Ini menjadi bukti nyata bahwa
indonesia negara yang kaya dan luar biasa.

Perbandingan : Di Negara Cina Kebudayaan sangatlah penting untuk
menjunjung tinggi kualitas negara mereka. Seperti adanya
kebudayaan/adat di wihara.

7)Pasal 33 di Indonesia : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.

Pendapat : Menurut saya saat ini negara indonesia sedang mengalami
perkembangan yang luar biasa dan banyak pemuda
indonesaia yang berusaha mengembangkan negara ini.

Perbandingan : Di Negara Cina saat ini sudah mengalami Perkembangan
yang bagus.

8)Pasal 34 di Indonesia : adanya penanggungan dalam mengatasi fakir miskin dan
anak terlantar.

Pendapat : Menurut saya saat ini negara indonesia belum mengatasi
fakir miskin dan anak terlantar. Bukti nyata bahwa di
negara ini masih banyak fakir miskin dan anak
terlantar yang berkeliaran di jalan sebagai pengemis.

Perbandingan : Di Negara Cina fakir miskin dan anak terlantar
ditanggung negara, negara juga mempunyai beban berat
dalam menaggung warga negaranya yang terlantar. Sehingga
negara cina menciptakan lapangan pekerjaan untuk
mengurangi fakir miskin dan anak terlantar.

Senin, 19 Maret 2012

Teori - Teori Keuasaan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap
dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta Ketahanan Nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela
negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya
bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan
untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudakan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas maniri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Kompetenisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan
dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi pfalsafah
bangsa,Wawasan Nusantara. Dan Ketahanan Nasioanal.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara,
Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia
(HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok dan beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Negara dan Warga Negara dalam sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak
dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya
merasa sebagai bagian dari bangsa. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena
kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
dan menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
- Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
- Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
- Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
- Kemerdekaan Memeluk Agama
- Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
- Hak Mendapat Pengajaran
- Kebudayaan Nasional Indonesia
- Kesejahteraan Sosial
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
a. Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki
konstitusional, dan monarki parlementer.
b. Pemerintahan Republik : Pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak (Rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
a. Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen.
b. Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang
dijalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan Federatif : Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai
b. Sistem Pengikisan jabatan pemegang kekuasaan negara
c. Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,antara eksekutif dan legislatif.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa kepribadian bangsa, tujuan dan cita-
cita,cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia.
5. Rumusan Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a. Badan pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1. Departemen beserta aparat di bawahnya
2. Lembaga Pemerintahan bukan departemen
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN )
b. Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator ( Menko )
2. Badan Pelaksanaan Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
3. Pola Administrasi dan Manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola
musyawarah dan mufakat.
4. Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
5. Hal Pemerintahan Wilayah
6. Hal Pemerintahan Daera
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demorasi merupakan Pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara,
sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.

7. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama
dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga di dunia.
2. Meninbangkan bahwa mengabaikan dan meandang rendah pada hak-hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan rasa
kemarahan.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
4. Menimbang bhwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. menimbang bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-bangsa
.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Pendudukan yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu
bangsa, yaitu bangsa Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal
sebagai Hari Sumpah Pemuda. Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa
indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan: Hindu, Buddha,
Islam, Kristen, Khong Hu Chu. Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada
penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki.
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad
untuk mewujudkannya. Cita-cita bangsa indonesia pun kemudian menjadi
cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara
kesatuan Republik Indonesia. Berdasarka sikap idealisme Pancasila, Negara
Kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan,
dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya
dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 DAN Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa dan negara mempunyai cita-cita, yaitu
kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa
indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih
kemerdekaan itu seyelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui
perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan).

c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila: cita-cita dan ideologi negara.
2. Penataan : supra dan infrastruktur politik negara.
3. Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh
negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan
strategi ekonomi.
d. Konsepsi Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 :
1. Alinea pertama “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Alinea kedua “dan perjuangan pergerkan kemerdekaan indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea ketiga “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya bernyatakan dengan ini kemerdekaan.
4. Alinea Keempat “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur Politik
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi
manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti bahwa paham Negara
Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Karena itu, idealisme
Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam kelompok bangsa indonesia.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur Politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita
nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang di maksud
adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi
kemasyarakatan.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam periode-periode
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode
lama atau Orde Lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Realisasi
dari produk undang-undang ini adalah diselenggerakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OKD.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Merupakan Ancaman yang dihadapi dalam periode- periode ini berupa
tantanngan non fisik.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatubangsa yang telah menegara tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui
interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional
(termasuk lokal dan proporsional).

Tiga Faktor utama mewujudkan aspirasi dan perjuangan yaitu :
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya
3. Lingkungan Sekitarnya
B. Teori-Teori Kekuasaan
1. Paham-paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII )
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik
yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya
terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana
memelihara kekuasaan politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang
total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham ini memicu nafsukolonialisme negara eropa barat dalam mencari emas
ke tempat lain.
2. Teori-Teori Geopolitik
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas
dari hukum alam.
b. Pandangan Ajaran Karl Houshofer
Kekuasaan Imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan
imperium maritim untuk menguasai pengawasan laut
c. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas,yaitu
teori wawasan ombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan
udara. Dalam pelaksanaannya,teori ini disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.

C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawsan yang dikembangkan berdasarkan
teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik indonesia.
Ajaran Wawasan Nasional terdiri dari :
- Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
- Geopolitik Indonesia
- Dasar pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsfah pancasila,manusia indonesia adalah makhluk ciptaan
Tuhan yang naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaan yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya.
Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam panggilan dan pengembangan
wawasan nasional sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang maha Esa
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c. Sila Persatuan Indonesia
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
e. Sila Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara
merupakan suatau ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat
sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijaksanaan politik negara tersebut.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatuyang
dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosila budaya sebagai salah satu aspek
kehidupan nasional disamping politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan
adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah
laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial di antara
anggotanya.
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang
pernah ada di wilayah nusantara melaui kedatuan tradisional yang pernah ada di
wilayah Nusantara melalui kedatuan sriwijaya dan kerajaan majapahit.Meskipun
saat itu belum timbul adanya rasa kebangsaan, namun sudah timbul adanya rasa
kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara.
E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan
atau golongan.
F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kestuan dalam kebhinekaan tersebut
merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang
dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan. Wawasan Nusantara ialah Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik indonesia,yaitucara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan lingkunganya yang serba seragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
G. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar :
1. Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka
ragam budaya. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah
berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi ( Content )
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yangn terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

3. Tata Laku ( Conduct )
Tata Laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia.

H. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam cara pandangyang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangs dan aparatur negara harus
berpikir,bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan negara indonesia.
I. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa indonesia ( suku bangsa atau golongan )
terhadap kesepakatan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
J. Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi, geografi, dan
perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi
arah pandang ke dalam dan ke luar.
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam
melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati.
K. Kedudukan, Fungsi, Tujuan
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasinal bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara negara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa,
atau daerah.

L. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh
wilayah negara. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke
dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa
kebinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab, peduli,
toleran, hormat, dan taat hukum.
M. Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan nusantara, di samping
implementasi seperti tersebut di atas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan
materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia.Dalam
melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi Wawasan Nusantara yang
disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan p
pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat dimengerti dan
dipahami.
N. Tantangn Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangn implementasi Wawasan Nusantara antara lain adalah : pemberdayaan
rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan
kesadaran warga negara.

O. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara Sebagai cara pandang bangsa indonesia dan sebagai visi
nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid
baik untuk saat sekarang maupun masa mendatang. rospek Wawasan Nusantara
dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global . Untuk
menghadapi gempuran nilai global, fakta kebhinekaan dalam setiap rumusan
yang memuat kata persatuan dan kesatuan perlu lebih ditekankan.
P. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantar pelu juga diimplementasikan dalam kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi
tantangan-tantangan dewasa ini. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari
implementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Bentuk-bentuk HAM yang ada di Masyarakat

Bentuk-bentuk HAM yang ada di Masyarakat



Nama kelompok

1. Meliana 19210656
2. Tissa Novita Sari 16210909
3. Yohana Mangunsong 18210664
4. Rianti Sukma Purwanti 15210878
5. Ni made Chynthia Larasati 14210949
6. Sara Lingkan 16210371

Kata Pengantar

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat dan karunia-Nya. sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini mengenai “Bentuk-Bentuk Hak Asasi Manusia yang ada di Masyarakat”. Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya. Serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.

Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang

Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia ke II, terdapat sebuah konsesusumum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Secretariat Jendral PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusun pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P.C. Chang dari Republic China, dan lainnya.

Proklamasi ini diratifikasi sewaktu rapat umum pada tanggal 10 desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan dan 8 abstain ( semuanya adalah blok Negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Hamphrey, warga Negara kanada, pemerintah kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhirnya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hokum yang berlaku di indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas. Sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di indonesia dapat terwujud kearah yang lebih baik.

Mengingat tingkah-laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnyalah kalau kita beramai-ramai mengingatkan dan memperingatkan mereka, dan juga kita semua, bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau pikiran dan tindakan mereka bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM. Dokumen internasional ini penting, bahkan makin terus menjadi lebih penting sekarang, dalam mengurusi persoalan umat manusia di dunia (termasuk di indonesia). Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.

1.2 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain adalah :

* Untuk mengetahui latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak
Asasi Manusia.

* Untuk mengetahui sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia.

* Untuk mengetahui pengertian, macam dan jenis Hak Asasi Manusi yang berlaku
secara umum (global).

* Untuk mengetahui pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan
bentuk-bentul pelaksanaan HAM yang ada pada di masyarakat.



Bab II
Permasalahan

1. Bagaimana latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi
Manusia?
2. Apa pengertian, macam dan jenis Hak Asasi Manusia yang berlaku secara umum?
3. Bagaimana pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan bentuk-
bentuk pelaksanaan HAM yang ada pada di masyarakat?


BAB III
Pembahasan
3.1 Deklarasi HAM disahkan PBB

10 Desember 1948, Deklarasi Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum PBB. Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. PBB kemudian menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" . Namun, dalam pelaksanaannya, HAM malah dijadikan alat bagi negara-negara Barat untuk menekan negara-negara independen dunia di bidang politik dan ekonomi dalam rangka memperluas pengaruh imperialisme mereka. Kini banyak negara-negara yang menyuarakan agar diadakan perubahan isi Deklarasi HAM yang tidak sesuai dengan keyakinan, kebudayaan, dan adat istiadat mereka, demi mencegah penggunaan HAM untuk menekan mereka.

3.2 Sejarah Hak Asasi Manusia

Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.

Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia

Pengertian

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2. Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3. Permanen dan tidak dapat dicabut.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

3.3 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia

1. Hak asasi pribadi / personal Right
· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
· Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
· Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
· Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
· Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
· Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya.
· Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
· Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
· Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
· Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
· Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
· Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
· Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
· Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
· Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
· Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
· Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
· Hak mendapatkan pengajaran
· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

3.4 Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia

Masyarakat indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern. Pada dasarnya merupakanmasyarakat kekeluargaan. Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaanya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keaadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia.
Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.
Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena itu tiap individu disamping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup.
Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengetian Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. Bangsa indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaanya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.5 Bentuk-bentuk Pelaksanaan HAM yang ada di Masyarakat

Pelaksanaan hak-hak asasi di dalam kehidupan masyarakat antara lain, sebagai berikut :

a. Sebagai pribadi yang berketuhanan Yang Maha Esa, kita yakin bahwa hak-hak
asasi kita berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Yang artinya tuhan telah
Menganugerahkan hak kepada setiap manusi berupa hak hidup, hak kemerdekaan dan
kebebasan, serta hak memiliki sesuatu. Hingga patutlah kepada seluruh manusia
saling menghormati dan menghargai atas setiap hak asasi yang ada pada setiap
manusia.

b. Dalam kehidupan sehari-hari hak asasi mencakup hak untuk mendapat perlakuan
yang sopan baik ditempat kerja, di lingkungan sekolah/kampus, maupun
dilingkungan masyarakat pada umumnya.

c. Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang telah dirumuskan dan disetujui
dalam musyawarah walaupun secara pribadi berbeda pendapat.

d. Rakyat rela mengorbanikan sebagian hak miliknya demi kepentingan umum dan
sebaliknya pemerintah memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

e. Setiap masyarakat menghormati dan menghargai hak seseorang untuk dipilih dan
memilih dalam pemilu.

f. Setiap masyarakat mempunyai kebebasan dalam berpendapat dan berpolitik baik
dalam bentuk tulisan maupun orasi, namun yang dimaksud adalah kebebasan yang
bertanggung jawab.

g. Dalam peradilan, sekalipun tersangka sudah terbukti dalam tindak kejahatannya,
namun tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah hal ini untuk menghargai
tersangka tersebut akan haknya dalam mendapat layanan dan perlindungan hokum
serta bersamaan kedudukannya dalam hokum.

h. Hak asasi tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena akan melanggar hak-hak
asasi orang lain, sehingga hak-hak asasi dalam pelaksanaanya dibatasi dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada UUD 1945 dan peraturan perundangan
lainnya.



Bab IV
Penutup

4.1 Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penulisan makalah yang
berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain :
1. HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu
gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Pembagian hak asasi manusia
menurut macam dan jenisnya yaitu hak asasi pribadi, politik, hukum,
ekonomi, peradilan dan sosial budaya.
2. Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti
bahwa pelaksanaanya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
pada Undang-Undang Dasar 1945dan peraturan perundangan yang lainnya.
Pelaksanaan yang mutlak akan melanggar hak-hak asasi orang lain.

4.2 Saran

Adapun saran yang saya dapat sampaikan dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain :
Diharapkan kepada pemerintah dan instansi yang berkenaan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dapat menentukan dan mentapkan kebijakan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia saat ini. Dalam menentukan kebijakan perundang-undangan jangan hanya melihat satu sisi saja. Karena terkadang undang-undang tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan bantuan yang berarti bagi orang-orang yang tertindas.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.docstoc.com/docs/48057826/Makalah-Hak-Asasi-Manusia
Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Granmedia Pustaka Utama