Selasa, 28 Desember 2010

Gayus Korupsi Pajak

Sejak awal sebenarnya cenderung tak percaya bahwa uang pajak yang di korupsi Gayus hanya Rp.28 milyar,apalagi ditambah pengakuannya bahwa dari dana sejumlah itu dia hanya menikmati Rp1,5 milyar,selebihnya mengalir ke polisi (Rp11 milyar), jaksa (Rp.5 milyar),hakim(Rp5 milyar),pengacara (Rp5 milyar.

Ketidakpercayaan ini berdasarkan banyaknya wajib pajak raksasa yang ditanganinya yakni 149 wajib pajak antara lain Chevron,Kaltim Prima Coal atau Kapuas Prima Coal (Metrotv bikin Kapuas Prima Coal),Bumi Resourches dan lain-lain.Dari 149 mega perusahaan ini,60 ditangani Gayus langsung.
Semua perusahaan itu ingin mendapatkan keringanan pajak atau tidak bisa menerima besaran jumlah tagihan dari instansi pajak dan Gayus dkk memanfaatkan peluang tersebut.

Ketidakpercayan itu terjawab sudah,Majalah Tempo terbaru mengungkapkan bahwa kasus Gayus mencakup uang sebesar Rp1,7 triliun,saat ini dia masih menyimpan uang tersebut di beberapa deposit box dan menurut Tempo dia berulang kali membujuk penyidik akan memberikan deposit box tersebut—kecuali satu untuk dia dan keluarga–asal dibebaskan atau hukumannya diringankan.

Berita ini membuktikan bahwa korupsi di instansi perpajakan adalah mega korupsi yang harus mendapat perhatian dan pengawalan super serius dari pers dan masyarakat.Disinyalir potensi uang negara yang hanyut ke kantong-kantong petugas pajak dan gangnya mencapai Rp.300 triliun.

Mungkin sudah saatnya kita lebih memperhatikan petugas pajak di kota kita,juga polisi, jaksa, hakim dan pengacara,bukan untuk mengusili atau mencampuri kehidupan pribadi mereka,tapi hanya untuk menyelamatkan fasilitas publik yang mungkin bisa kita peroleh kalau perilaku dan gaya hidup mereka wajar-wajar saja.

Pendapat saya:
seharusnya jaksa bijaksana dalam menangani masalah Gayus.karena hingga detik ini Gayus masih bisa keluar masuk sel,bahkan sempat liburan ke bali.masalah ini tidak bisa di biarkan begitu saja,seharsnya ada pengawasan yang ketat walaupun Gayus memiliki uang yang banyak untuk menyuap para jaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar