Minggu, 25 Maret 2012

Hak dan Kewajiban

1. Bagaimana Pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara
yang terdapat dalam pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia. Sudahkah berjalan
dengan baik dan bandingkan dengan negara lain ?

Perbandingan hukum di indonesia dengan negara lain ( Cina )

1)Pasal 27 di indonesia : AyaT(1) Setiap warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Ayat(2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pendapat : dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2 tidak sesuai
dengan kondisi negara saat ini, yaitu pada ayat 1 bahwa
masih banyak warga negara yang tidak menjunjung hukum
yang ada di Indonesia.

Perbandingan : Di Negara Cina Warga Negara Cina memiliki hak serta
kewajiban untuk bekerja.

2)Pasal 28 di Indonesia : menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara
lisan maupun tertulis, dan sebagainya, syarat-syarat
yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia
bersifat demokratis.

Pendapat : Menurut saya pasal ini sudah berjalan dengan baik dengan
dibuatnya kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap
warga negara.

Perbandingan : di negara Cina dapat memberi kebebasan kapada setiap
warganya untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun secara tertulis.

3)Pasal 29 di indonesia : Ayat(1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang
Maha Esa. selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan
bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat(2) Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.

Pendapat : Pasal ini menjelaskan Kepercayaan kepada TUHAN dan
kebebasan memeluk agama yang dipercayainya. tapi pada
kenyataannya masih banyak masyarakat indonesia yang
beribadah tersembunyi-tersembunyi karena teror dari
agama lain.

Perbandingan : Memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
dan bahwa warga negara menikmati kebebasan beragama.


4)Pasal 30 di Indonesia : Ayat(1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Ayat(2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang
dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982
tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang
antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta.

Pendapat : Menurut saya negara ini sudah menjalankan pasal tersebut
dengan baik, pemerintah juga sudah berupaya semaksimal
mungkin untuk menjaga keamanan negara dengan menurunkan
polri,densus 88, dan Abri dalam menjaga masuknya para
teroris ke negara ini.

Perbandingan : Negara Cina sama seperti indonesia, setiap warga negara
berhak untuk ikut dalam pembelaan negara dan ikut dalam
menjaga keamanan negarannya.


5)Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam
berpendidikan

Pendapat : Menurut saya pasal ini belum memberikan pendidikan yang
layak bagi masyarakat terlebih lagi masyarakat yang
kurang mampu, walaupun pemerintah sudah memberikan dana
BOS tapi negara ini belum menjalankan pendidikan wajib
belajar 12 tahun.

Perbandingan : Di Negara Cina Pendidikan sudah bagus, bahkan tidak ada
Biaya Pendidikan dari mulai SD-SMA. Dan wajib belajar 12
tahun sudah berjalan dengan baik.

6)Pasal 32 di Indonesia : Dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu
kebudayaan yang penuh keanekaragaman.

Pendapat : Menurut saya saat ini indonesia sudah mengalami banyak
peningkatan seperti masuknya kebudayaan indonesia ke
dalam 7 keajaiban dunia. Ini menjadi bukti nyata bahwa
indonesia negara yang kaya dan luar biasa.

Perbandingan : Di Negara Cina Kebudayaan sangatlah penting untuk
menjunjung tinggi kualitas negara mereka. Seperti adanya
kebudayaan/adat di wihara.

7)Pasal 33 di Indonesia : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.

Pendapat : Menurut saya saat ini negara indonesia sedang mengalami
perkembangan yang luar biasa dan banyak pemuda
indonesaia yang berusaha mengembangkan negara ini.

Perbandingan : Di Negara Cina saat ini sudah mengalami Perkembangan
yang bagus.

8)Pasal 34 di Indonesia : adanya penanggungan dalam mengatasi fakir miskin dan
anak terlantar.

Pendapat : Menurut saya saat ini negara indonesia belum mengatasi
fakir miskin dan anak terlantar. Bukti nyata bahwa di
negara ini masih banyak fakir miskin dan anak
terlantar yang berkeliaran di jalan sebagai pengemis.

Perbandingan : Di Negara Cina fakir miskin dan anak terlantar
ditanggung negara, negara juga mempunyai beban berat
dalam menaggung warga negaranya yang terlantar. Sehingga
negara cina menciptakan lapangan pekerjaan untuk
mengurangi fakir miskin dan anak terlantar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar