Selasa, 27 Maret 2012

Kasus Mengenai Kebebasan Berpendapat

BAB I
Pendahuluan

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.

Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.

Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain.

Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya, Erick Jazier Adriansjah dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.


BAB II
Permasalahan

1. Bagaimana awal mula tentang rumor likuiditas perbankan tersebut?
2. Siapakah yang disebut sebagai penyebar rumor likuiditas perbankan?
3. Apakah kesalahan yang dibuat oleh Erick Jazier Adriansyah?
4. Terjerat pasal berapakah atas kesalahan yang dilakukannya?

BAB III
Pembahasan

Berawal dari sebuah email yang lalntas di-forward hingga nun jauh ke mana-mana, Erick Jazier Adriansjah kini harus mendekam di tahanan Mabes Polri. Erick dituding bisa mengganggu kestabilan dunia perbankan Indonesia. Erick yang notabene bekerja di bagian sales Bahana Securities dan biasa melakukan pekerjaan memberikan email ke nasabahnya kini harus menanggung sendiri perbuatannya. Pihak Bahana tegas-tegas menolak dikaitkan dengan perbuatan Erick. Erick tentunya tidak menyangka kegiatannya mengirim email bisa berbuntut tahanan Mabes Polri. Di garda depan perusahaan sekuritas, pegawai seperti Erick adalah penghubung perusahaan
dengan nasabahnya.

Apapun namanya staff equity sales atau account executive equity, yang pasti para pegawai ini bekerja di bagian pemasaran untuk mendapatkan nasabah. setelah nasabah didapat mereka bertanggung jawab untuk memberikan informasi setiap pagi kepada nasabahnya. Nasabah biasa mendapat rekomendasi saham secara resmi atau sekedar rumor. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada nasabah apakah berani membeli saham itu atau ingin menjualnya. Tapi seringkali informasi yang ditujukan hanya untuk nasabahnya itu bocor karena nasabah juga memforward ke mana-mana.Bukan rahasia lagi kalau pasar saham, selain data resmi juga digerakkan oleh rumor. Tinggal nasabah itu pintar pintar mencerna informasi yang ada.

Setelah Erick ditangkap, apa yang terjadi?

“Kami jadi takut memberikan informasi ke nasabah, orang cuma forward email saja kok ditangkap,” kata seorang pegawai sekuritas yang posisinya sama seperti Erick ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/11/2008). Pegawai di perusahaan sekuritas besar itu mengaku biasanya setiap pukul 08.00 WIB dirinya langsung memberikan email ke nasabahnya. “Tapi pagi ini teman-teman yang lain sudah takut mau kasih rekomendasi saham ke nasabah. Kita kan biasa seperti itu,” katanya.

Kronologis dari penangkapan Erick berawal sambung menyambung email saham. Seperti Jumat, 14 November 2008. Wirianto, seorang pegawai Bank Panin, tiba-tiba menerima sebuah forward email. Email datang dari rekannya, Chris, warga Indonesia yang tinggal di Singapura dengan alamat email Christophorus.Soemijantoro@barclayscapital.com. Ketika email dibuka, Wirianto pun langsung tercengang membaca isi surat elektronik itu. Isinya adalah:

“Tolong ini ditelusuri …. ini menyesatkan kalo enggak ada buktinya, Tks and rgds, Chris,”
Kemudian isi forward dari email itu adalah:

“Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksiantar bank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)”.

Data dalam email forward tersebut menyebutkan pesan dikirim dengan ID PT Bahana Securities tanggal 13 November 2008 pukul 16.59 WIB. Di lain tempat, Bank Arta Graha juga digemparkan oleh sebuah fax yang masuk. Isinya kurang lebih sama, tentang kondisi Bank Arta Graha yang tidak sehat dan mengalami gagal transaksi antar bank. Rumor inilah yang kemudian merebak ke hampir semua bankir dan pemain pasar modal melalui email dan pesan singkat. Saking heboh wabah rumor ini, sampai-sampai Gubernur BI Boediono pun terpaksa mengurungkan niatnya berangkat ke Washington DC, AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan bertemu Gubernur Bank Sentral AS Ben Bernanke.

“Saya tidak jadi ke AS karena desas-desus ini, kasihan teman-teman saya,” ujarnya Jumat kemarin.

Tak mau buang waktu, malam itu juga Bank Indonesia dan Bank Arta Graha melaporkan hal ini sebagai perbuatan tak menyenangkan dan informasi bohong ke Mabes Polri. Penyidik pun langsung memeriksa para saksi yaitu Wirianto (Bank Panin), Andy Kasih (Bank Arta Graha), Tamunan (Bank Victoria) dan Arif Wiryawan (Bank Bukopin). Dari hasil pemeriksaan para saksi, disimpulkan rumor ini sangat mengkhawatirkan dan dapat mengakibatkan masalah ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Kemudian penyidikan dilanjutkan dengan melakukan proses imaging pada CPU (CentraI Processing Unit) milik Wirianto di Bank Panin dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan.

Selanjutnya hasil image hard disk langsung diproses secara laboratoris dengan menggunakan tools yang diperuntukkan untuk penegak hukum di Computer Forensic Laboratory. Hasilnya menunjukkan bahwa benar Wirianto menerima email yang berisikan berita pasar tersebut. Berbekal bukti ini, penyidik cyber crime langsung memeriksa pejabat-pejabat PT Bahana Securities sebagai saksi. Mereka adalah Benny Bambang Soebagjo (Head of Equity Sales and Trading PT. Bahana Securities) dan Heri Sunaryadi (Direktur Utama PT. Bahana Securities).

Dari pemeriksaan itulah bisa dipastikan bahwa Erick Jazier Ardiansjah selaku pengirim email rumor memang bekerja sebagai sales di PT Bahana Securities. Penyidik pun segera melakukan imaging terhadap CPU Erick. Esok harinya, Sabtu 15 November 2008 siang, Kanit V IT dan Cyber Crime Mabes Polri akhirnya membekuk Erick Jazier Ardiansjah sebagai tersangka penyebaran rumor kesulitan likuiditas perbankan yang menghebohkan dunia perbankan. Dalam pemeriksaaannya, Kombes Kanit V IT dan Cyber Crime Petrus Reinhard Golose menyatakan, motivasi Erick mengirim dan menyebarkan email tersebut lantaran inisiatif sendiri .
“Tidak ada instruksi dari atasan dan direktur juga,” katanya dalam keterangan pers Minggu (16/11/2008).

Manajemen PT Bahana Securities pun tidak tinggal diam. Minggu pagi kemarin, manajemen langsung merapatkan diri membahas ulah pegawainya ini. Hingga pada Minggu siang Direktur Utama PT. Bahana Securities Heri Sunaryadi mengeluarkan pernyataan resmi. “Terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Bahana Securities, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut jika benar dilakukan, merupakan tindakan pribadi yang melanggar peraturan perusahaan karena telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta dan oleh karenanya tidak bersangkut paut dengan PT Bahana Securities,” katanya.

Wajar jika Bahana Securities dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, posisi Bahana Securities bisa dibilang masih ‘cucu’ dari Bank Indonesia. Sebesar 100% saham PT Bahana Securities dimiliki PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Sementara PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sendiri merupakan BUMN yang 82.2% sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia dan 17.8% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan. Jika tindakan Erick ini benar, maka ibarat Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.

Erick kini sudah diamankan. Namun beberapa pertanyaan yang mengganjal masih tersisa. Dari mana Erick mendapat informasi dan analisa tersebut? Benarkan ia sedemikian bernyalinya menyebarkan badai yang mengancam otoritas BI sebagai pemilik sahamnya sendiri? Kepolisian mensinyalir masih ada pelaku di belakang Erick. Pelaku inilah yang memberikan informasi kepada Erick. Dalam pemeriksaannya, Erick mengaku mendapat informasi dari sesama broker. Kepolisian pun kini tengah mengincar broker mana yang dimaksud Erick.

Sembari menunggu hasil pencidukan broker tersebut, polisi mewanti-wanti masyarakat. Jika mendapat informasi yang bisa mengganggu ketentraman, Jangan sekali-kali memforward atau ikut menyebarkan informasi tersebut. Karena bisa-bisa Anda ikut dibekuk! “Apabila ada informasi elektronik yang menyesatkan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Pak Polisi.

BAB IV
Penutup (kesimpulan)
Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internethingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh,sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan internet di atas, makasemestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidupberbangsa dan bernegara.Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara otomatis dapat menghentikan langkahpara hacker atau cracker. Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya. Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.

Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

*Lampiran

Kasus Erick J Adriansjah yang menyangkut ke dalam UU ITE
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Account Executive Equity di Bahana Securities di
Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi : Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi : Informasi terbatas kepada klien
Konten : “Market news stated that several lndo bank is having
a liquidty problem and fail to complete interbank
transaction.
These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC) : Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will
keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa
beberapa bank di lndonesia mendapat masalah
likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan
transaksi antarbank.
Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC,
dan bank Victoria)“.

Keterangan : diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor : Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil : Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena
dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal
28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem
elektronik).

hukmannya adalah di ponis atau di penjara dan di hukum,dan di denda.

Analisa

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.

Daftar Pustaka

http://dwi-ramadhan.blogspot.com
http://ictwatch.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar