Senin, 19 Maret 2012

Teori - Teori Keuasaan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap
dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta Ketahanan Nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela
negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya
bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan
untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudakan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas maniri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Kompetenisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan
dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi pfalsafah
bangsa,Wawasan Nusantara. Dan Ketahanan Nasioanal.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara,
Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia
(HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok dan beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Negara dan Warga Negara dalam sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak
dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya
merasa sebagai bagian dari bangsa. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena
kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
dan menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
- Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
- Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
- Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
- Kemerdekaan Memeluk Agama
- Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
- Hak Mendapat Pengajaran
- Kebudayaan Nasional Indonesia
- Kesejahteraan Sosial
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
a. Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki
konstitusional, dan monarki parlementer.
b. Pemerintahan Republik : Pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak (Rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
a. Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen.
b. Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang
dijalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan Federatif : Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a. Sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai
b. Sistem Pengikisan jabatan pemegang kekuasaan negara
c. Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,antara eksekutif dan legislatif.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa kepribadian bangsa, tujuan dan cita-
cita,cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia.
5. Rumusan Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a. Badan pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1. Departemen beserta aparat di bawahnya
2. Lembaga Pemerintahan bukan departemen
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN )
b. Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator ( Menko )
2. Badan Pelaksanaan Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
3. Pola Administrasi dan Manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola
musyawarah dan mufakat.
4. Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
5. Hal Pemerintahan Wilayah
6. Hal Pemerintahan Daera
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demorasi merupakan Pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara,
sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.

7. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama
dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga di dunia.
2. Meninbangkan bahwa mengabaikan dan meandang rendah pada hak-hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan rasa
kemarahan.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
4. Menimbang bhwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. menimbang bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-bangsa
.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Pendudukan yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu
bangsa, yaitu bangsa Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal
sebagai Hari Sumpah Pemuda. Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa
indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan: Hindu, Buddha,
Islam, Kristen, Khong Hu Chu. Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada
penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki.
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad
untuk mewujudkannya. Cita-cita bangsa indonesia pun kemudian menjadi
cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara
kesatuan Republik Indonesia. Berdasarka sikap idealisme Pancasila, Negara
Kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan,
dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya
dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 DAN Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa dan negara mempunyai cita-cita, yaitu
kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa
indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih
kemerdekaan itu seyelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui
perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan).

c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila: cita-cita dan ideologi negara.
2. Penataan : supra dan infrastruktur politik negara.
3. Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh
negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan
strategi ekonomi.
d. Konsepsi Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 :
1. Alinea pertama “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Alinea kedua “dan perjuangan pergerkan kemerdekaan indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea ketiga “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya bernyatakan dengan ini kemerdekaan.
4. Alinea Keempat “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur Politik
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi
manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti bahwa paham Negara
Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Karena itu, idealisme
Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam kelompok bangsa indonesia.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur Politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita
nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang di maksud
adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi
kemasyarakatan.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam periode-periode
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode
lama atau Orde Lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Realisasi
dari produk undang-undang ini adalah diselenggerakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OKD.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Merupakan Ancaman yang dihadapi dalam periode- periode ini berupa
tantanngan non fisik.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatubangsa yang telah menegara tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui
interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional
(termasuk lokal dan proporsional).

Tiga Faktor utama mewujudkan aspirasi dan perjuangan yaitu :
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya
3. Lingkungan Sekitarnya
B. Teori-Teori Kekuasaan
1. Paham-paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII )
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik
yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya
terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana
memelihara kekuasaan politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang
total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham ini memicu nafsukolonialisme negara eropa barat dalam mencari emas
ke tempat lain.
2. Teori-Teori Geopolitik
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas
dari hukum alam.
b. Pandangan Ajaran Karl Houshofer
Kekuasaan Imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan
imperium maritim untuk menguasai pengawasan laut
c. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas,yaitu
teori wawasan ombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan
udara. Dalam pelaksanaannya,teori ini disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.

C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawsan yang dikembangkan berdasarkan
teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik indonesia.
Ajaran Wawasan Nasional terdiri dari :
- Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
- Geopolitik Indonesia
- Dasar pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsfah pancasila,manusia indonesia adalah makhluk ciptaan
Tuhan yang naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaan yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya.
Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam panggilan dan pengembangan
wawasan nasional sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang maha Esa
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c. Sila Persatuan Indonesia
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
e. Sila Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara
merupakan suatau ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat
sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijaksanaan politik negara tersebut.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatuyang
dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosila budaya sebagai salah satu aspek
kehidupan nasional disamping politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan
adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah
laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial di antara
anggotanya.
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang
pernah ada di wilayah nusantara melaui kedatuan tradisional yang pernah ada di
wilayah Nusantara melalui kedatuan sriwijaya dan kerajaan majapahit.Meskipun
saat itu belum timbul adanya rasa kebangsaan, namun sudah timbul adanya rasa
kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara.
E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan
atau golongan.
F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kestuan dalam kebhinekaan tersebut
merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang
dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan. Wawasan Nusantara ialah Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik indonesia,yaitucara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan lingkunganya yang serba seragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
G. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar :
1. Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka
ragam budaya. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah
berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi ( Content )
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yangn terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

3. Tata Laku ( Conduct )
Tata Laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia.

H. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam cara pandangyang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangs dan aparatur negara harus
berpikir,bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan negara indonesia.
I. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa indonesia ( suku bangsa atau golongan )
terhadap kesepakatan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
J. Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi, geografi, dan
perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi
arah pandang ke dalam dan ke luar.
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam
melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati.
K. Kedudukan, Fungsi, Tujuan
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasinal bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara negara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa,
atau daerah.

L. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh
wilayah negara. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke
dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa
kebinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab, peduli,
toleran, hormat, dan taat hukum.
M. Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan nusantara, di samping
implementasi seperti tersebut di atas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan
materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia.Dalam
melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi Wawasan Nusantara yang
disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan p
pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat dimengerti dan
dipahami.
N. Tantangn Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangn implementasi Wawasan Nusantara antara lain adalah : pemberdayaan
rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan
kesadaran warga negara.

O. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara Sebagai cara pandang bangsa indonesia dan sebagai visi
nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid
baik untuk saat sekarang maupun masa mendatang. rospek Wawasan Nusantara
dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global . Untuk
menghadapi gempuran nilai global, fakta kebhinekaan dalam setiap rumusan
yang memuat kata persatuan dan kesatuan perlu lebih ditekankan.
P. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantar pelu juga diimplementasikan dalam kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi
tantangan-tantangan dewasa ini. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari
implementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar